Organisasi Wartawan Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Tangsel

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Organisasi Wartawan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap Insan Pers yang dilakukan oknum Ormas FBR.

Kecaman tersebut datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan juga Kelompok Kerja (POKJA) Wartawan Harian Tangsel atas tindakan kekerasan yang menimpa reporter media online Kabar6.com Eka Huda Rizki saat peliputan unjukrasa Ormas FBR di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel, Selasa (3/12/2019) kemarin.

Ketua PWI Tangsel Junaedi mengatakan, tindakan anarkis yang dilakukan ormas kepada Jurnalis sudah menghawatirkan. Sebab, kata dia perlakuan yang diterima jurnalis membahayakan dan bisa berdampak kurang baik bagi kebebasan pers.

“Ini berbahaya bagi rekan-rekan media dengan adanya kejadian tersebut. Saya mengutuk keras tindakan anggota ormas ini. Sangat tidak elok,” kata Junaedi, Rabu (4/12/2019).

Di era keterbukaan sekarang ini Junaedi menuturkan, harusnya bentuk-bentuk kegiatan purba tersebut sudah tidak ada lagi, karena dalam menjalankan tugasnya, seorang Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Ketika dalam pelaksanaannya jurnalis dapat intimidasi, ancaman, dan sejenis, ini masuk kategori pelanggaran serius, tidak bisa didiamkan begitu saja,” tutur Junaedi.

Hal senada juga disampaikan Ketua SMSI Kota Tangsel Abi Jumaedi, Dia mengatakan, teror terhadap Eka sudah tahap membahayakan bagi kebebasan pers. Apalagi jika persoalan ini dibiarkan dan tidak ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum.

“Soal intimidasi Eka ini tidak boleh dianggap sepele. Yang parahnya lagi, ia mendapatkan tindakan intimidasi di kantor pusat pemerintahan. Jika di puspem saja diteror bagaimana di daerah yang jauh dari sorotan. Negara tidak boleh kalah sama ormas,” ungkap Abi.

Kemudian, Ketua Pokja Wartawan Harian Tangsel, Rizki Sehendi menegaskan, kejadian yang menimpa Eka merupakan bentuk intimidasi terhadap profesi Wartawan. Pasalnya, Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam ruang publik siapa pun tak berhak melarang peliputan saat wartawan bertugas,” tegas Rizki.

Dari kejadian yang menimpa Eka, Organisasi Wartawan Tangsel meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku kekerasan yang melakukan intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap Jurnalis Kabar6.com Eka Huda Rizki.

Disarankan
Click To Comments