KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta gagalkan tujuh penyelundupan narkotika di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang dalam kurun waktu dua bulan Desember 2019 hingga Januari 2020.
“Sejak 17 Desember 2019 sampai akhir Januari 2020 ada tujuh kasus, ada yang dilakukan penegahan lewat penumpang dan lewat barang kiriman,” tutur Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Finari Manan, Senin (3/2/2020).
Finari mengatakan, lima dari tujuh kasus tersebut berhasil ditegah lewat barang bawaan penumpang. Sementara, dua kasus sisanya merupakan penyelundupan narkotika melalui barang kiriman.
“Dari tujuh kasus penyelundupan tersebut disita barang bukti seberat 7,5 kilogram metamphetamine atau sabu, 6,3 kilogram tembakau gorila, dan 1,3 kilogram ganja sintetis. Total tersangka dari tujuh kasus tersebut sebanyak 16 orang,” katanya.
Finari menambahkan, dari 16 tersangka, sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) mendominasi penyelundupan narkoba lewat Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, sisanya merupakan warga negara asing (WNA).
“Ada tiga WNA dari Nepal, satu warga negara India, satu warga negara Nigeria, dan satu warga negara Malaysia,” tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 16 tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling 20 tahun penjara. (hisyam)