KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, memperketat pengawasan orang asing terutama Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok.
Peningkatan pengawasan menyusul merebaknya wabah virus korona yang telah menewaskan lebih dari 1.000 orang di Tiongkok.
“Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 13 ayat 1, kami siap menolak apabila ada WNA yang terindikasi mengidap penyakit menular,” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang, Felusia Sengky Ratna, Selasa (11/2/2020).
Sengky mengatakan, Tangerang merupakan satu dari 19 daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah rawan masuknya virus korona.
Pihaknya saat ini fokus pada 30 WN Tiongkok yang masuk ke Tangerang sebelum penutupan penerbangan.
“30 WN Tiongkok itu ada sejak awal Januari, mereka datang sebagian besar untuk menjenguk keluarganya di wilayah Tangerang,” katanya.
Sudah dilakukan tes medis dengan dinas kesehatan, semuanya dinyatakan negatif terjangkit virus tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga Februari 2020 belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada warga negara asing terkait pelanggaran administrasi keimigrasian.
“Ke-30 WNA itu juga menggunakan visa kunjungan. Bila habis masa berlakunya habis, mereka enggak boleh menetap apalagi overstay. Kami selalu awasi mereka. Bukan kepada mereka saja, tapi kami akan tegas kepada setiap WNA yang datang ke Tangerang,” tukasnya. (hisyam)