KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Karena dicurigai sebagai warung remang-remang (Warem), warga di lingkungan RT 02/04, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Podok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melancarkan protes supaya bisnis esek-esek tersebut ditutup secara permanen.
Dikabarkan sebelumnya, bahwa warga sejak lama meminta tempat itu ditutup, pasalnya tempat itu diduga telah dijadikan tempat maksiat, namun sayangnya tidak pernah digubris.
Awaludin, Ketua RT setempat mengatakan, Warem yang dianggap menjadi tempat maksiat apalagi belakangan ini disinyalir sudah banyak ditemukan wanita malam yang bekerja di tempat usaha itu.
“Kami sudah minta sejak lama agar tempat usaha itu ditertibkan, karena sudah tidak layak lagi ada di lingkungan. Dan keberadaannya sangat meresahkan masyarakat,” terang Awaludin, usai musyawarah dengan pemilik disaksikan aparat di Kantor Kecamatan Pondok Aren, Jumat (6/7/2018).
Awaludin menjelaskan, masyarakat hanya minta tindakan nyata atau ketegasan Pemkot Tangsel dalam menertibkan tempat itu yang sudah meresahkan warga sekitar, bukan hanya janji-janji saja.
“Keresahan tak hanya karena warem tersebut, penjualan minuman keras dan suara musik juga sudah mengusik kenyamanan warga, apalagi makin hari semakin banyak wanita malam yang bekerja di lokasi tersebut, bisa-bisa lokasi itu nantinya dijadikan tempat lokalisasi,” ungkapnya.
Menurut dia, peringatan dan keluhan warga Pondok Aren yang disampaikan ke pemilik sebelumnya tidak mendapat tanggapan serius, sehingga warga pun akhirnya melayangkan surat kepada Camat Pondok Aren.
“Alhamdulillah kami ditanggapi dengan aparat setempat, mudah-mudah ini bukan sekedar janji saja,” ujarnya.
Sementara Hendra Sekcam Pondok Aren mengatakan, berdasarkan pengaduan warga dilingkungan RT 02/04 Kelurahan Pondok Kacang Barat, sudah dilakukan musyawarah dengan pemilik dan disaksikan pihak kepolisian dan TNI setempat.
“Maka dengan kesadaran sendiri, pemilik bersedia menutup warungnya dan disaksikan aparat setempat,” terang Hendra.
Hendra berharap, kepada pemilik Warem supaya menepati janjinya, karena pernyataan tersebut ditanda tangani diatas meterai dan disaksikan aparat setempat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Sebenarnya, pada tahun 2016, keberadaannya sudah ditertibkan karena mereka tidak memiliki ijin,” tandas Hendra. (aputra/abah)