Ombudsman: Pemkot Serang Masuk Zona Kuning Pelayanan Publik

KOTA SERANG,PenaMerdeka – Hasil survei Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Banten bahwa Pemerintah Kota Serang perihal pelayanan publik mengantongi zona kuning.

“Yang kami serahkan ini dari hasil survei tahun 2019. Hasilnya Kota Serang masuk kedalam zona kuning, artinya tingkat kepatuhannya sedang,” kata Kepala Ombudsman Provinsi Banten Dedy Irsyan usai melakukan kunjungan ke pemkot Serang, Senin (24/2/2020).

Dedy mengatakan, adapun dalam penilaian itu ada tiga kategori, yakni yang kategori pertama dari nilai 0-50 zona rendah/buruk/merah. Kedua nilai 51-80 masuk zona kuning atau sedang, ketiga nilai 81-100 masuk zona hijau.

Ia menambahkan, dari delapan wilayah kota dan kabupaten di Banten yang mendapatkan zona hijau adalah Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang.

Sedangkan yang masuk ke zona kuning yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang. Kemudian kota Cilegon tidak di survei karena pada tahun 2018 sudah masuk zona hijau.

“Dari ke delapan kota dan Kabupaten di Provinsi Banten Kota serang masuk kedalam zona kuning dengan nilai 78,35,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa yang harus diperbaiki oleh Kota Serang adalah standar pelayanan, pronak pelayanan, jenis pelayanan, persyaratan, biaya jangka waktu, sistem informasi prosedur, sarana pengaduan, dan penggunaan pelayanan berkebutuhan khusus serta sarana dan prasarana

“Kota Serang mayoritas rata rata tidak memiliki pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus dan sarananya juga tidak ada seperti kursi roda dn tempat ibu menyusui,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Serang Syafrudin bahwa, dari hasil nilai 78,35 itu tinggal dua poin Iagi untuk mendapatkan zona hijau.

Dia juga optimis bahwa penilaian untuk 2020 akan mendapatkan zona hijau karena sisanya tidak terlalu banyak.

“Iya mudah-mudahan saja penilaian tahun 2020 yang akan dilaporkan tahun 2021 mendapat zona hijau, karena sisa dua poin,” harapnya. (Aden)

Disarankan
Click To Comments