Terapkan PSBB Sabtu Besok, Pemkot Tangsel Tunggu Draft Pergub 

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sabtu (18/4/2020) pekan nanti.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten bersama Kepala Daerah yang berada di Tangerang Raya.

“Hasil kesepakatan bersama untuk pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya jatuh pada pukul 00.00 WIB di hari Sabtu besok,” kata Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, di Puspemkot Tangsel, Senin (13/4/2020).

Kendati begitu, Airin menuturkan, untuk pelaksanaan PSBB masih ada yang harus dipersiapkan. Seperti halnya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang menjadi payung hukum, sebagai turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan.

“Karena harus ada persiapan yang harus dilakukan, salah satu contohnya bahwa yang menjadi payung hukum, turunan dari Permenkes adalah Pergub, jadi nanti Pergub tersebut yang akan menjadi payung hukum bagi Tangerang Raya melakukan PSBB,” tuturnya.

Airin mengungkapkan, saat ini Pemkot Tangsel masih menunggu draft Pergub tersebut. Untuk dikoreksi bersama agar dapat memberi masukan, sehingga isi Pergub tersebut dapat menyesuaikan dengan wilayah yang menerapkan PSBB di Banten.

“Kami sedang menunggu draftnya dari Gubernur dan akan kami koreksi bersama-sama, apakah memang mutlak mengacu pada aturan PSBB DKI Jakarta atau tidak, karena Jakarta kan wilayah administrasi dan daerah khusus, tentunya berbeda dengan Banten dan Jawa Barat. jadi besok pagi akan kita sampaikan masukan dari Tangsel. dengan target Pergub bisa segera di tanda tangani dan bisa segera disosialisasikan,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya Permohonan pemberlakukan PSBB Kota Tangerang Selatan telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tersebut, Kemenkes memberikan persetujuan penerapan PSBB Diwilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (ari tagor)

Disarankan
Click To Comments