Pergub Banten Atur Soal Ojek Online di Tangerang Raya Bisa Angkut Penumpang

ARURAN OJEK ONLINE SESUAI KEMENHUB

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Ojek online di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan) sudah bisa kembali beroperasi mengangkut penumpang.

Hal itu berdasarkan Pergub Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga wilayah tersebut.

“Tapi dengan pembatasan salah satu ojek online sepakati kita perkenankan membawa penumpang dengan catatan menggunakan helm, pakai jaket, hand sanitizer. Terus juga antara pengemudi dengan penumpang harus ada diberi penyekatnya,” terang Gubernur Banten, Wahidin Halim di Kota Tangerang, Kamis (16/7/2020).

Keluarnya izin ojek online itu sesuai dengan surat edaran (SE) Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi baru.

Wahidin menuturkan, bagi pengemudi ojek online yang ingin mengangkut penumpang, harus menyertakan surat keterangan menjalani rapid test dengan menunjukkan hasil non reaktif.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, jelas pria yang kerap disapa WH itu, telah menyiapkan rapid test secara gratis kepada ojek online.

“Iya itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi yang berwenang. Bukan hanya rapid tes tapi swab test juga akan difasilitasi, karena memang kita masih kekurangan target untuk swab,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan, di wilayahnya telah diizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang.

Ia menambahkan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah mengantongi izin dari Pemprov Banten agar ojek online beroperasi kembali.

“Setelah berkoordinasi dengan Pemprov, mudah-mudahan ojek online akan kembali diizinkan menarik penumpang namun dengan protokol kesehatan,” kata Arief.

Perihal terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek online, Dishub Provinsi Banten mengeluarkan surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan. (Hisyam)

Disarankan
Click To Comments