Mantan Terpidana Kasus Suap Bank Banten, Tersandung Lagi Kasus KSO Fiktif PT BGD
PERNAH 2,5 TAHUN JALANI PIDANA BANK BANTEN
BANTEN,PenaMerdeka- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten menjebloskan tiga tersangka kasus kerjasama operasi (KSO) fiktif PT Banten Global Development (BGD) tahun 2015.
Ketiga tersangka, yakni mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol, yang juga terpidana kasus penyuapan Bank Banten, Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham.
Diketahui, Ricky Tapinongkol Baru 2 tahun keluar dari tahanan, yaitu pada tahun 2018 lalu, kini kembali ditahan dalam kasus dugaan korupsi KSO PT BGD dengan PT Surya Laba Sejati (SLS) senilai Rp.5,19 miliar.
Menirut Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan, penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Serang guna menghindari tersangka melarikan diri.
Selain itu, menghindari pnghilangan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Padahal sebelumnya, mantan terpidana kasus suap pembentukan Bank Banten itu sudah menjalani masa hukuman 2,5 tahun.
“Terhadap ketiga terdakwa dilakukan penahanan di rutan Polda Banten selama 20 hari kedepan,” kata Supardi di Kantor Kejari Serang, Kota Serang,pada Kamis malam (23/7/2020).
Kasus ini sendiri bermula dari pinjaman modal kerja BUMD PT BGD ke PT SLS pada Oktober 2015 senilai Rp.5,9 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten.
Proyek direncanakan dalam waktu setahun dan berakhir pada Oktober 2016.
Namun, sampai batas akhir perjanjian, kegiatan proyek tersebut tidak ada sama sekali.
Bahkan pinjaman modal tersebut tidak kembali ke perusahaan BUMD milik Banten. Akibatnya, ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit senilai Rp 5,2 miliar.
Supardi melanjutkan, bahwa satu tersangka yaitu Ilham melakukan pengembalian Rp.1,1 miliar untuk dikembalikan ke negara. Di tingkat penyidikan, mereka katanya tidak ditahan.
“Ada pengembalian dari satu tersangka, kejaksaan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” ujarnya. (dra)