JAKARTA,PenaMerdeka – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan ganjil genap di Ibu Kota tersebut.
“Tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo beberapa waktu lalu.
Ganjil genap hanya untuk mobil. Ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota. Ruas jalan ini sebelumnya juga ditetapkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Ke-25 ruas jalan tersebut yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono.
Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.
Jam operasi ganjil genap di masa PSBB Transisi akan sama dengan penerapannya dengan sebelum masa pandemi, yakni pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. (jirur)