Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang, H. Sayuti mengatakan bahwa tahun ini akan terbentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi legal.
Masih kata Sayuti, terbentuknya berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Berbentuk UPTD Metrologi Legal.
“Isinya mengamanatkan pelimpahan urusan pelaksanaan teknis dari UPTD Provinsi ke Kabupaten atau kota di Indonesia,” tuturnya saat dikonfirmasi Pena Merdeka, Selasa (9/8).
Seperti diketahui, selanjutnya kata Sayuti bahwa metrologi adalah ilmu ukur mengukur secara luas yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, yang berkaitan dengan ukuran, takaran, timbangan, dan perlengkapannya yang menjamin kebenaran ukuran dalam transaksi jual beli.
“Yang akan ditera adalah semua ukuran, timbangan, takaran dan meteran seperti, meter taksi, meter air, meter listrik, jembatan timbang dan lain lain,” pungkasnya. (wahyudin)






