Ini Kata Panwaslu Kabupaten Tangerang Soal Dugaan Panwascam Dicurigai Rangkap Jabatan

Soal adanya dugaan sebanyak 24 anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Tangerang yang dinilai Forum Komunikasi Masyarakat Banten cacat hukum lantaran diduga merangkap jabatan, Zulpikar, Komisioner Panwaslu Divisi Pencegahan dan Kerjasama Antar Lembaga Kabupaten Tangerang membantah dan pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi.

Menurut Zulpikar, jika ada dan terbukti adanya anggota Panwascam yang melanggar aturan seperti yang dituding sejumlah pihak karena merangkap tugas ataupun jabatan Panwaslu akan melakukan sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW), ucapnya kepada wartawan.

“Untuk itu Panwaslu siap menerima laporan dari masyarakat. Karena dalam penerimaan anggota panwascam sendiri setiap anggota telah membuat surat pernyataan yang isinya tidak sedang menduduki jabatan Bangdes atau Perangkat Desa,” jelasnya.

Sebelumnya, H. Galih Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Banten (FKMB) kepada Pena Merdeka mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 85 Hurup K, disebutkan bahwa setiap anggota pengawas pemilu baik tingkat kabupaten / kota ataupun tingkat kecamatan sekalipun tidak boleh merangkap jabatan atau tugas.

Ia melanjutjan bahwa ketentuan yang tercantum dalam UU sudah jelas melarang kepada pegawai, BUMD, Pengurus Parpol dan Perangkat Desa menjadi anggota Panwascam.

Dalam kesempatan itu sebelumnya Galih sempat menyebutkan nama sejumlah anggota Panwascam yang merangkap jabatan. Galih menyebut Saepudin Zuhri dari Kecamatan Keresek dan Abdul Basit dari Kecamatan Sukamulya serta 22 anggota lagi dari 24 Kecamatan di Kabupaten Tangerang saat ini masih bertugas sebagai pendamping dari Bangdes yang termasuk dalam perangkat Desa. “Saat ini ada sekitar 24 anggota Panwascam dari 24 Kecamatan di duga masih merangkap tugas sebagai petugas pendamping Bangdes dan anggota Panwascam, semestinya anggota Panwascam tersebut melepaskan salahsatu tugas tersebut. Mereka harus memilih satunya saja,”ujar Galih.(sarinan)

Disarankan
Click To Comments