KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sebanyak 57 orang terjaring Operasi Yustisi di Kota Tangerang, Rabu (16/9/2020). Puluhan Belasan orang tersebut ditindak petugas lantaran melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, operasi gabungan itu dilaksanakan di Pasar Tanah Tinggi dan di Depan Mako Polres Metro Tangerang Kota.
“Hari ini kami melakukan operasi yustisi. Didapati 12 pelanggar di Pasar Tanah Tinggi dan 45 pelanggar di depan Mako Polres Metro Tangerang,” katanya, Rabu (16/9/2020).
Sugeng menjelaskan, puluhan pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial. Yaitu, hukuman menyapu dan atau menyanyi lagu nasional lantaran melanggar protokol kesehatan.
“Para pelanggar ini terjaring operasi yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB hingga 10.30 WIB,” katanya.
Sugeng berharap, dengan adanya operasi yustisi ini, seluruh masyarakat yang ada di Kota Tangerang lebih tertib lagi dalam menjalankan protokol kesehatan. (hisyam)