JAKARTA,PenaMerdeka – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menargetkan, bisa mencatat arus kas surplus sebesar Rp2,5 triliun pada 2020 ini. Surplus ia harap bisa ditopang kenaikan iuran peserta yang berlaku per Juli 2020 lalu.
“Di sini kami kemudian memproyeksikan pada baseline Juli 2020. Di akhir 2020 ini diperkirakan ada surplus arus kas sebesar Rp2,56 triliun. Dengan sudah memperhitungkan dampak pandemi covid-19, biaya bayi lahir dengan tindakan, dan asumsi penundaan iuran PBPU,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) lalu.
Kenaikan itu diatur melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk peserta mandiri kelas I, iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Lalu, peserta mandiri kelas II, naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.
Sementara itu untuk peserta mandiri kelas III, iuran naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.
Lewat kenaikan iuran itu, ia memperkirakan eks PT Askes (Persero) itu meraih penerimaan sebesar Rp130,7 triliun. Sedangkan, total pengeluaran diproyeksikan sebesar Rp128 triliun.
Namun, ia menuturkan proyeksi tersebut bergantung pada perkembangan dari bulan ke bulan.
“Tentu untuk kami dalam kerangka menjaga keberlangsungan program dan perhitungan-perhitungan terkait dengan kondisi keuangan dalam jangka menengah dan jangka panjang, acuan di 2020 adalah memastikan bahwa total penerimaan dan total pengeluaran itu sesuai atau mendekati rencana kerja anggaran 2020,” paparnya.
Di sisi lain, konsekuensi dari kenaikan kelas tersebut adalah penurunan kelas peserta mandiri sebanyak 1,57 peserta.
Rinciannya, peserta mandiri kelas 1 turun ke kelas 2 sebanyak 209 ribu peserta. Lalu, peserta mandiri kelas 1 turun ke kelas 3 sebanyak 342 ribu peserta.
Sementara itu, mayoritas penurunan terjadi dari peserta mandiri kelas 2 ke kelas 3 sebanyak 1,02 juta peserta.
“Pasca berlakunya Perpres 64 Tahun 2020, terjadi penurunan kelas perawatan yang cukup signifikan,” tukasnya. (jirur)