Polisi Tangkap Pelaku Pelecahan Bandara Soetta di Sumut

PETUGAS RAPID TES DI BANDARA SOETTA

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Polisi menangkap EFY, petugas rapid tes yang melakukan pelecehan dan pemerasan kepada seorang wanita di Terminal 3 Bandara Soetta, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap di Balige, Sumatera Utara (Sumut).

“Baru saja kami menangkap yang bersangkutan di Sumatera Utara kemudian yang bersangkutan sudah berada di di Mapolresta Bandara Soetta,” ucap Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra, Jum’at (25/9/2020).

Adik menjelaskan, selanjutnya Satreskrim Polresta Bandara Soetta bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi untuk dimintai keterangan kepada EFY. Sebab, pihaknya bakal mendalami lebih jauh lagi apakah masih ada korban lainnya.

“Saat ini korban baru satu yang melaporkan dari medsos itu, korban-korban lainnya belum ada yang melaporkan atau menyampaikan hal yang sama (pelecehan) terjadi kepada mereka. Baru satu orang atas nama LHI yang sudah melaporkan peristiwanya. Kita sudah mintai keterangan,” katanya.

Adi menyatakan, EFY merupakan seorang yang kuliah kedokteran lulus tahun 2015 lalu. Namun, pelaku ini belum mengantongi uji kompetensi kedokteran. Sehingga, belum layak menyandang gelar dokter.

“Lebih lanjut, Polresta Bandara Soetta akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang status yang bersangkutan untuk bekerja dalam pengambilan rapid tes di Bandara Soetta,” tuturnya.

Adi mengungkapkan, EFY melarikan diri ke Sumatera Utara saat kasus dugaan pelecehannya viral di media sosial (medsos) Twitter ke kampung halamannya tersebut.

Lanjut Adi, pihaknya bakal melakukan diskusi dengan pihak terkait untuk membuat posko pengaduan. Hal tersebut agar lebih dalam lagi mengetahui apakah ada korban lainnya.

“Mungkin atau lebih amannya lagi agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang seperti ini saya akan mengusulkan tempatkan TNI dan Polri disana untuk tidak mengulangi lagi kejadian seperti ini,” katanya.

Adi menambahkan, EFY disangkaan Pasal 289 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau 294 KUHP tentang dugaan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments