Polres Tangsel Ungkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi Senilai Rp2,5 Miliar

PENGUNGKPAN HASIL PENGEMBANGAN KASUS 

 

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kg, di wilayah Tangsel

Keterangan yang berhasil dihimpun, tanggal 5 September 2020 pukul 15.00 Wib, Sat Narkoba Polres Tangsel dipimpin Iptu Yulius melakukan penangkapan satu orang tersangka inisial KY (56).

KY beralamat rumah di Pamulang Permai II RW 15, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel.

Pelaku ditangkap pada saat transaksi sabu kemasan 5,40 gram di sebuah bengkel tambal ban, Jalan Arjuna Kampung Parakan, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang.

“Lalu kita kembangkan, kita geledah rumahnya, didapat 5 bungkus kecil lagi totalnya seberat 441,74 gram. Dan kita dapati di dapur rumah kontrakan yang sengaja untuk menyimpan dua bungkus kristal sabu, seberat 2006, 7 gram dalam kemasan teh cina,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, saat jumpa pers di halaman Mapolres Tangsel, Jumat (25/9/2020).

Tersangka merupakan jaringan lintas provinsi. Barang dari Cina atau dari luar Tangsel, tapi peredarannya di dalam Kota Tangsel.

Iman menyatakan, dua orang tersangka lain Arfrizal dan S sebagai DPO, yang selama ini mengirim barang haram ini kepada KY.

Tersamgka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

“Jadi Sat Narkoba Polres Tangsel berhasil menyelamatkan 25 ribu masyarakat Tangsel, dari ancaman peredaran narkoba yang berhasil di sita ini. Dan kalau kita hitung nilai rupiah narkotika ini kurang lebih 2,5 milyar,” pungkasnya. (msg)

Disarankan
Click To Comments