Seorang ASN Pemprov Banten Dicocok Polisi Usai Konsumsi Sabu

PELAKU SUDAH DIPROSES

SERANG,PenaMerdeka – TP (39), seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemprov Banten terpaksa harus dicocok polisi. Ia dan rekannya kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Ia ditangkap bersama GS (33) yang juga seorang pengguna Jalan Raya Serang-Cilegon, Lingkungan Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu (7/10/2020) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Iya benar seorang ASN diamankan inisial TP. Diamankan di pinggir jalan depan perumahan Serang City,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Saat ini, lanjut Shilton, kedua orang ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Serang Kota, Jalan Ahmad Yani. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.

Shilton menambahkan, kedua pelaku diancam Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

“Ini pelaku sudah kita proses, untuk kepentingan penyidikan tersangka sama barang bukti sudah dibawa ke kantor,” ujar dia. (red/dra)

Disarankan
Click To Comments