PDI-P: Pilkada Serentak 2024, Golkar Minta di 2022, Tidak Ada Korelasi dengan Anies

GERINDRA MASIH WAIT AND SEE

JAKARTA,PenaMerdeka – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan minta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tetap diselenggarakan pada 2024.

Sementara disebutkan, hampir semua fraksi menyatakan sepakat jika gelaran Pilkada dilangsungkan pada tahun 2022 dan 2023.

Diketahui, draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas mengatur tentang pilkada berikutnya pada 2022 dan 2023 mendatang. Bukan 2024 seperti diatur dalam UU yang saat ini masih berlaku.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa mengatakan, hampir seluruh fraksi sepakat pelaksanaan pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023.

Menurutnya, hanya Fraksi PDIP yang memberikan catatan ingin pilkada serentak tetap digelar 2024. Fraksi Partai Gerindra belum menyampaikan sikap dalam penyusunan RUU Pemilu.

“Jadi, sama sekali Partai Gerindra itu ketika menyusun draf itu tidak memberikan sikap apapun terkait draf ini, dia akan menunggu di pembahasan. Nah tapi di luar itu, PDIP saja yang memberi catatan, yang lain-lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/12021) lalu.

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia beranggapan, wacana menggelar pilkada serentak di 2022 tidak berhubungan secara politik dengan Pilkada DKI Jakarta.

Yakni upaya untuk memberikan panggung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk persiapan menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak perlu direvisi untuk memajukan penyelenggaraan pilkada serentak menjadi 2022 atau 2023.

“Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024,” kata Djarot dalam keterangannya.

Djarot menyatakan pilkada tak perlu digelar pada 2022 atau 2023. Menurutnya, pilkada serentak 2024 tetap harus dilaksanakan bersamaan dengan gelaran pemilihan legislatif dan presiden.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu berpendapat perubahan belum perlu dilakukan karena aturan pelaksanaan pilkada serentak 2024 belum dijalankan.

Djarot pun mempertanyakan alasan pihak-pihak yang ingin merevisi aturan yang belum pernah dijalankan itu.

“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” ujarnya.

Djarot menyebut partainya hanya setuju mengevaluasi pelaksanaan pilkada serentak, khususnya terkait pelaksanaan.

Menurutnya, persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya. Ia mengatakan pemerintah dan DPR tak perlu membuang-buang energi untuk merevisi UU Pilkada.

“Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya,” ucap Djarot. (red/jirur)

Disarankan
Click To Comments