Waris Lahan TPA Rawa Kucing Klaim Jadi Koban Pencatutan Tandatangan Palsu Lurah Camat

PROSES PENCAIRAN LAHAN TERSENDAT

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Samad (66), warga Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang, saat ditemui di kediamannya terlihat mulai renta. Dari percakapan suaranya juga terdengar sedikit terbata-bata.

Mengenakan kemeja bercorak kuning, anak kandung almarhum Riman Bin Ecang ini merasa terpukul ketika mengetahui namanya dicatut dalam surat keterangan tanah yang dikeluarkan Kelurahan Kedaung Wetan.

Meskipun belakangan surat keterangan tanah dengan Nomor 590/029/x/2020 atas nama Samad Bin Kaimin dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, pasalnya lurah Kedaung Wetan dan Camat Neglasari merasa tidak pernah menandatangani perihal surat tersebut.

Sebelumnya dikabarkan, waris keluarga Riman Bin Ecang terpaksa hingga kini belum menerima kucuran pembebasan lahan TPA Rawa Kucing.

Padahal, dana senilai Rp4 miliar untuk pembebasan lahan seluas 387m2 sudah dialokasikan dari APBD Kota Tangeraang Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Datang ke kelurahan buat ngajukan (keterangan tanah, red) saja belum pernah,” ucap Samad warga Kedaung Baru yang merasa tandatangannya dicatut dalam surat Keterangan Tanah yang diduga dipalsukan oknum, Senin (8/2/2021).

Pasalnya selama ini kata Samad, untuk pengurusan pembebasan lahan milik almarhum orangtuanya telah mempercai kuasa.

Dan tidak mengetahui siapa yang menandatangani meskipun kata pria kelahiran Oktober 1955 itu mengaku pernah membaca surat keterangan yang diduga palsu.

“Demi Allah, saya juga bingung belum pernah saya ketemu, kenal aja gak sama yang bersangkutan. Saya mah lebih banyak di rumah sekarang. Kalau dipanggil ada keperluan baru saya datang. Kan ada ponakan yang mengurus,” ungkap Samad polos.

Yang terpenting menurutnya, kalau sudah ditangani pihak kepolisian, segera dituntaskan agar proses pembebasan lahan almarhum segera dicairkan.

“Saya dirugikan kan, yang penting polisi supaya cepat mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya menurut Wawan Gunawan Lurah Kedaung Baru, kasus tandatangangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan yang diduga dipalsukan proses hukumnya masih berjalan di kepolisian.

Maka kata Lurah, pihaknya tidak akan menerbitkan surat keterangan waris kepada yang bersangkutan.

“Betul (kasusnya,red) sudah dilaporkan ke Polres. Intinya seperti itu, karena kasus itu masih berproses, yakni soal tandatangan keterangan tanah palsu menjiplak tandatangan lurah kedaung Wetan dan camat Neglasari,” kata Wawan Gunawan, Lurah Kedaung Baru, dihubungi penamerdeka,com, Rabu (6/1/2021).

Dakuinya bahwa Keluarga Riman Bin Ecang merupakan warganya yang berdomisili di Kelurahan Kedaung Baru.

Secara fisik, kata Wawan, lahan milik keluarga Riman Bin Ecang seluas 387m2 berada di atas TPA Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung Wetan rencananya akan dibebaskan Pemkot Tangerang.

“Mereka hanya meminta keterangan waris dari kelurahan karena berdomisili di Kedaung Baru, kalau fisik lahannya ada di TPA Rawa Kucing di Kelurahan Kedaung Wetan,” ungkap Wawan. (red/hisyam)

Disarankan
Click To Comments