Cukup Dari Rumah, Begini Tips Daftar e-FIN Pajak Pribadi

TIGA LANGKAH

JAKARTA,PenaMerdeka – Warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai penghasilan pribadi serta masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib melakukan lapor pajak tahunan.

Melansir dari pajak.go.id, masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2021 hingga batas akhir yaitu 31 Maret 2021.

Sebelum transaksi perpajakan, pastikan Anda sudah punya EFIN (Electronic Filing Identification Number),yaitu nomor identitas wajib pajak terbitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut ini ada cara daftar EFIN pajak pribadi yang dikutip dari situs,lengkap dengan persyaratannya:

1. Unduh dan Isi Formulir EFIN

Pertama, Anda harus mengunduh formulir dari situs ini https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2019/06/form-aktivasi-EFIN.pdf. Dalam situs tersebut, sudah tertera mengenai panduan pengisian baik secara pribadi maupun untuk kebutuhan kolektif.

Setelah unduh formulir, Anda tinggal isi sesuai prosedur dan biarkan kolom EFIN dikosongkan, karena nanti petugas KPP yang akan mengisi.

2. Ajukan Formulir dan Dokumen Syarat EFIN

Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan, sehingga harus Anda sendiri yang mendatangi KPP terdekat. Namun, untuk karyawan perusahaan bisa mengajukan EFIN secara kolektif dengan beberapa ketentuan berlaku.

Di bawah ini merupakan cara daftar EFIN pajak pribadi beserta persyaratannya, yang perlu Anda bawa ke Kantor Pelayanan Penyuluhan (KPP) atau Konsultasi Pajak (KP2KP) adalah:

Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
Alamat email aktif
Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi dan asli NPWP
Di masa pandemi Covid-19, KPP di beberapa daerah mengizinkan peserta wajib pajak mengurus EFIN secara online dengan komunikasi melalui email dan WhatsApp.

Suasana KPP Pratama Menteng Satu di hari terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, 31 Maret 2018.
Bagi warga yang  tidak melaporkan maka akan terkena denda administrasi sebesar Rp 100.000.Ilustrasi: Pengajuan dokumen adalah bagian dari cara Daftar EFIN pajak pribadi (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Sementara itu, untuk pengajuan EFIN kolektif dokumen pendukung yang perlu dipenuhi, meliputi:

Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
Apabila sudah mendapatkan EFIN, Anda wajib menjaga kerahasiaan nomor tersebut supaya terhindar dari penyalahgunaan.

3. Aktivasi EFIN

Langkah selanjutnya yaitu aktivasi EFIN pada laman DJP Online.

Akses situs DJP Online pada alamathttps://djponline.pajak.go.id/account/login
Klik”daftar di sini”untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.
Masukkan data-data dan klik”verifikasi”
Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online
Klik link aktivasi hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
Login menggunakan NPWP dan password baru yang Anda buat.
EFIN pun telah teraktivasi.
Suasana KPP Pratama Menteng Satu di hari terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, 31 Maret 2018.
Bagi warga yang  tidak melaporkan maka akan terkena denda administrasi sebesar Rp 100.000.Cara daftar EFIN pajak pribadi adalah langkah awal dalam melaporkan SPT (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Lihat juga: Telat Lapor SPT Kena Denda Rp100 Ribu hingga Rp1 Juta
Setelah mengikuti cara daftar EFIN pajak pribadi seperti di atas dan sudah diaktivasi, Anda dinyatakan sudah bisa melakukan transaksi perpajakan secara online. (uki)

Disarankan
Click To Comments