KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Beragam reaksi soal putusan banding yang meringankan terpidana narkotika sabu jaringan internasional 402 kilogram di Kabupaten Sukabumi terus mengalir. Sejumlah tokoh di Kota Tangerang pun turut menyoroti vonis yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Bandung itu.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Aini Zuroh menyebut, putusan majelis hakim yang memberi keringanan hukuman atas kasus tersebut merupakan preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. Kata Aini, seharusnya jaksa melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Kali ini, komentar juga datang dari Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo. Intinya, terpidana kasus serupa itu harus ditindak tegas dengan dijatuhi hukuman yang sesuai. Sebab, peredaran narkoba termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang berdampak kepada generasi penerus bangsa.
“Korupsi, narkoba, dan terorisme adalah kejahatan luar biasa. Jadi pemberian sanksi hukumannya harus tegas setegas-tegasnya. Karena narkoba merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya, Minggu (27/6/2021) malam.
Terpisah, Ketua DPK Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) Kota Tangerang, Fery Irawan menyayangkan atas putusan tersebut. Putusan seperti ini disebut membuat peredaran dan penyalahgunaan narkotika sulit diberantas hingga tuntas.
“Ini tidak akan dapat diberantas secara tuntas, kerja keras BNN dengan jargon ‘War On Drugs’ nya tidak dapat diikuti oleh lembaga peradilan. Kasus M. Adam belum selesai, sekarang terjadi lagi,” terangnya.
Fery menyatakan, hukuman yang setimpal bagi para pengedar narkoba adalah hukuman mati. Sebab penjara, kata penggiat anti narkotika ini, hanya menjadi surga buat mereka untuk dapat memperluas kembali jaringan peredaran seperti kasus-kasus yang lain.
“Kita tahu karena bukan menjadi rahasia lagi kalau peredaran narkoba 70% – 75% dikendalikan dari dalam Lapas. Hal ini tentu menjadi PR bagi semua lembaga hukum untuk dapat mensinkronkan program War On Drugs,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, enam orang terpidana mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Kemudian terpidana mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukumnya diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Enam terpidana yang mendapat hukuman mati itu yang kini mendapat hukuman 15 tahun antara lain; Ilan, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara yaitu Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga. (hisyam)