PPDB SMPN Kota Tangerang Dapat Tampung 91 ABK, Per-sekolah Terima Tujuh Peserta Didik
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Tangerang dimulai hari ini, Senin (28/6/2021). Untuk pendaftaran jalur anak berkebutuhan khusus (ABK) seluruh SMPN di kota berjuluk akhlakul karimah itu dapat menampung 91 peserta didik.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, untuk ABK sudah ada kuotanya masing-masing pada setiap sekolah. Psikolog pun dipersiapkan untuk melakukan tes agar ABK dapat mengikuti proses belajar mengajar dengan anak lainnya.
“Dan PPDB ini nanti diikuti untuk masyarakat umum, saya mengimbau untuk masyarakat PPDB secara online memakai aplikasi Tangerang Live. Jadi enggak perlu dateng kesekolah,” ujarnya di SMPN 13 Kota Tangerang usai meninjau PPDB jalur ABK.
Arief menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Tangerang tengah mengevaluasi terkait pembelajaran tatap muka (PTM). Apabila sudah bisa digelar, ABK tetap mengikuti proses belajar mengajar secara langsung dengan anak murid lainnya.
“Semua kita sedang mempersiapkan sekolah tatap muka, tapi seiring tingginya pandemi covid-19 ini tentu kita evaluasi. Kalau semua tatap muka, ABK ikut tatap muka, kalau daring ya daring,” katanya.
Untuk memberikan layanan pengaduan, Arief menyebutkan sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan membuka layanan call center secara virtual. Baik itu melalui pesan singkat WhatsApp dan telfon agar mengurangi interaksi secara langsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menyebutkan, pada masing-masing SMP di 13 kecamatan dapat menampung 2,5 persen ABK. Jadi, per-setiap sekolah dapat menerima tujuh ABK.
“Jadi per-sekolah yang ada di 13 kecamatan dapat kuota 2,5 persen di semua sekolah. Jadi per-setiap sekolah dapat menampung tujuh ABK, apabila ditotal dari 13 kecamatan di Kota Tangerang seluruh sekolah menerima 91 ABK. Nanti satu anak disetiap kelas,” ucapnya.
Jamaluddin mengatakan, seluruh sekolah yang menampung ABK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 70 tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Harus Menerima ABK.
“Kita baru tahun ini kita buka. Nah anak ini (ABK) ketika diterima di SD atau SMP negeri dia itu belajar seperti biasa, dari pukul 7-1 WIB pagi mengikuti semua mata pelajaran. Ada materi yang gurunya berbeda bimbingannya,” katanya.
“Contohnya tuna netra ada guru yang ahli dalam bidang itu. Jadi tidak beda semua belajarnya sama sudah disiapkan. Cuma ada kelas tambahan, sesuai dengan kebutuhan kekhususannya tetap mengikuti pembelajarannya, cuma nanti ada tambahan ketika sudah mengikuti belajar dengan anak yang lain,” tambahnya.
Jamaluddin menambahkan, pihaknya sudah melakukan mengantisipasi agar tidak terjadi bullying kepada ABK jika sudah PTM digelar. Seperti, pemantauan dari guru bidang agama dan pendamping ABK serta seluruh guru ikut memantau.
“InsyaAllah untuk mengantisipasi kepala sekolah, guru agama, semua guru ikut memantau semua agar mengantisipasi adanya bullying atau hal seperti itu,” jelasnya. (hisyam)