Langgar Prokes, Puluhan Warga Kota Tangerang Disidang Tipiring di Tempat
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sebanyak 20 warga disidangkan tindak pidana ringan (tipiring) di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/7/2021). Sidang dilaksanakan itu terhadap warga yang melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Persidangan dilaksanakan di dalam tenda. Dalam persidangan itu terlihat salah satu warga yang melanggar prokes duduk di depan hakim. Sementara Satgas Covid-19 duduk di sisi samping menyimak proses persidangan terhadap pelanggar yang mayoritas pedagang kecil.
Menggunakan kostum lengkap dan memegang palu sidang, hakim dari pengadilan negeri setempat membacakan putusan terhadap pelanggar. Denda yang diberikan terhadap pelanggar pun bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, para pelanggar ini hasil operasi yustisi petugas gabungan. Diharapkan, adanya sidang Tipiring itu dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang masih melanggar prokes, seperti tidak memakai masker.
“Sidang ini masih berlangsung, yang saya lihat sudah ada 20 pelanggar. Untuk sanksi itu ada denda dan sanksi sosial dengan menyapu jalan,” ujarnya saat ditemui langsung di kawasan Pasar Lama, Jum’at (9/7/2021).
Dewa menjelaskan, sidang Tipiring ditempat tersebut akan dilangsungkan sampai Selasa, (20/7/2021) atau hingga PPKM Darurat selesai. Tempat sidangnya pun akan berpindah-pindah. “Mungkin hari ini disini, mungkin besok bisa pindah ke tempat yang lain,” katanya.
Dewa menambahkan, untuk hasil denda dari sidang Tipiring ditempat tersebut akan disetorkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. (hisyam)