KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – EE, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang yang dilaporkan dalam kasus pengeroyokan terhadap calo interior, mengaku melakukan laporan balik. Ia melaporkan balik lantaran mengklaim tidak merasa mengeroyok dan menganiaya pihak JA.
“Mengetahui JA membuat laporan rekayasa, saya pun membuat laporan balik dengan kejadian yang benar berdasarkan visum. Pelaporan dilakukan tanggal (22/09/2021) terkait penganiayaan dengan pasal 351 KUHP,” ujar EE, Jum’at (24/9/2021).
EE pun menceritakan hal yang dialami dirinya saat datang ke kontrakan JA untuk menagih perjanjian bisnis. Ketika ditanya, JA mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp175 juta kepada pembuat interior lainnya.
“Di dalam rumah ada JA beserta empat rekan kerjanya, sedangkan saya bersama Pabuadi selaku supir saya yang menunggu diluar. Perdebatan hingga tarik-menarik hp, tangan saya terpelintir dan masih sakit sampe sekarang,” katanya.
“Pabuadi pun masuk untuk melerai, tetapi Pabuadi dihadang oleh anak buah JA ramai-ramai, hingga terjadi baku hantam. Lalu Pabuadi mengeluarkan pistol mainan yang secara refleks dipukulkan ke wajah JA. Setelah kedatangan Pabuadi yang mengeluarkan pistol, JA langsung melepas pelintirian di tangan kanan saya,” sambungnya. (hisyam)