Kejati Banten Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Sita Rp1,169 Miliar

TINDAK LANJUT DUGAAN PEMERASAN

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Penggeledahan itu hasil tindak lanjut adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai di lingkup tersebut.

“Iya benar (penggeledahan) Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kami (Kejati Banten) didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan penggeledahan,” ujar Kasie Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan saat dihubungi wartawan, Kamis (27/1/2022).

Ivan mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh 5 anggotanya. Pihaknya pun dari hasil penggeledahan tersebut berhasil menyita uang sejumlah Rp1.169.900.000, serta dokumen-dokumen.

“Kami sita uang sejumlah Rp1.169.900.000, selain itu dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira satu koper. Untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” katanya.

Ivan menuturkan penggeledahan tersebut dilakukan setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Korupsi itu dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Soekarno-Hatta, ke tingkat penyidikan pada 26 Januari 2022,” jelas Ivan.

Selain barang bukti, Ivan menambahkan pihaknya juga memeriksa 4 saksi dari pihak swasta. “Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua setengah jam. Empat orang pun telah dimintai keterangan untuk melengkapi penyidikan terhadap kasus korupsi itu,” ujarnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments