Begini Kronologi Cekcok Suami Istri Berujung Tewas di Sepatan Tangerang

SALING BALAS DENGAN SAJAM

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Latar belakang cekcok yang melibatkan tewasnya seorang istri ditangan suami di Kampung Gempol Sari RT 03 RW 03 Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten hanya karena emosi. Terduga pelaku, Nain (56) terbakar emosi lantaran kerap dimarahi istrinya Nemah (54).

“Keterangan sementara yang kami peroleh dari pelaku, dia (pelaku) kesal sering di marahi korban (Nemah). Adapun sebelum kejadian korban sedang ada konflik dengan suaminya,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin, Selasa (8/2/2022).

Komarudin mengatakan saat keduanya tengah cekcok di dalam kamar, sang suami pun lantas mengambil senjata tajam pisau yang berada di atas lemari. Pelaku pun, lanjutnya, langsung menusukan ke tubuh korban.

“Saat terjadi keributan di kamar, korban berupaya mengambil pisau yang di gunakan pelaku. Dan setelah berhasil diambil oleh korban, pelaku pun langsung mengambil sebilah golok di atas lemari untuk kembali melakukan pembacokan,” katanya.

Komarudin menambahkan dari kasus tersebut, tidak adanya faktor dugaan bunuh diri. Menurutnya, ini merupakan kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.  

“Kalau dilihat dari luka hingga perlakuan pelaku terhadap korban, itu bukan sengaja. Itu dimungkinkan adanya perlawanan dari korban. Penganiayaan itu,” jelasnya.

Saat ini, Komarudin menambahkan pelaku yang tengah kritis, karena adanya beberapa luka tusukan telah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan penanganan medis. Sementara korban tewas terdapat luka tusukan di bagian badan dan lengan.

“Terduga pelaku ada beberapa luka di bagian leher, bagian belakang kepala dan juga jari-jari. Kami juga menemukan dua senjata di lokasi itu, sebilah golok dan satu buah pisau. Kalau dari data yang kami dapatkan, pelaku merupakan seorang pedagang,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 terkait Penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Hisyam)

Disarankan
Click To Comments