KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Seroang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) MTs di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang terkena ilmu gendam atau hipnotis. Akibatnya, motor sang pelajar raib dibawa kabur.
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan pelaku adalah AA (26), Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap Polsek Mauk.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan gendam atau hipnotis,” ujarnya, Kamis (21/7/2022).
Raden menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (13/7/2022) lalu saat korban mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Kemudian, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan meminta tolong diantar ke suatu tempat, karena motor adik pelaku mogok.
“Kemudian korban bersama temannya dan juga pelaku berangkat menggunakan motor korban. Sesampainya di TKP, korban dan temannya diturunkan, sedangkan pelaku memakai motor korban beralasan membeli minum namun tidak pernah kembali,” jelasnya.
Raden mengungkapkan, morban pun menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk dan atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.
“Sasaran target pelaku dalam mencari korbannya, yakni anak di bawah umur. Pelaku dengan tipu muslihat mempengaruhi korban sehingga korban menyerahkan motornya,” katanya.
Romdhon menjelaskan pihaknya yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 13 Juli 2022 akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Penangkapan itu berdasarkan motor yang digunakan pelaku identik dengan motor korban yang dilaporkan dibawa lari. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku motor itu dirampasnya dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri,” jelasnya.
Romdhon menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hisyam)