KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Setelah membaca dan mempelajari pendapat Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kuasa Hukum Rohana binti Benyamin, Ricky Fattamazaya Munthe menyatakan hal tersebut tidak relevan dengan poin keberatan pada nota eksepsi.
Agenda jawaban atas surat tanggapan atas eksepsi terdakwa tersebut digelar di Ruang Sidang 8, Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/8/2022) kemarin.
“Penuntut Umum terkesan ngawur, ngelantur dan tidak jelas arahnya. Ini menjadi bukti nyata bagi kita semua bahwa kualitas dakwaan dan tanggapan yang telah disampaikan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut sangat dipaksakan keberadaannya,” ucapnya, Kamis (4/7/2022).
Ricky menyebutkan, setelah mempelajari dan mencermati surat tanggapan atau pendapat penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tertanggal 27 Juli 2022 dan menyesuaikan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdapat 4 orang saksi dalam perkara ini.
Dimana lanjutnya, tempat tinggal para saksi tidak dijelaskan oleh penuntut umum, apakah alamat tersebut benar-benar tempat tinggal para saksi ataukah hanya sebatas alamat yang tertera pada kartu identitas saksi, dan hal ini menjadi tanda tanya besar.
“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang berada di Cianjur atau Subang karyawannya bertempat tinggal di Tangerang??,” sebutnya.
Ricky mengatakan, terdapat juga perbedaan alamat pelapor sebagai badan usaha, dalam perkara ini saksi atas nama Michael Armedion tidak berdiri sendiri melainkan bertindak sebagai kuasa CV Tani Abadi dalam membuat laporan polisi.
“Ketidakjelasan alamat kedudukan pelapor ini menunjukkan kepada kita semua bahwa perkara ini benar-benar mengada-ngada dan dipaksakan keberadaaanya, perkara ini adalah murni persoalan keperdataan antara CV Tani Abadi sebagai badan usaha dengan terdakwa selaku Direktur CV Purna Agro Mandiri yang juga berstatus sebagai badan usaha,” paparnya.
“Bahwa versi penuntut umum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum halaman kesatu menyatakan CV Tani Abadi yang Berada di Cianjur. Sedangkan, dalam surat somasi dalam surat dakwaan penuntut umum halaman keempat menyatakan pada tanggal 2 Maret 2022 dan tanggal 9 Maret 2022 CV Tani Abadi telah mengirimkan Somasi tertera alamat di Jalan Eyang Tirtapraja, Pamanukan, Kabupaten Subang,” lanjutnya.
Ricky menjelaskan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri. Hal tersebut menjadi bukti keteledoran dan ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara Rohana binti Benyamin.
“Terhadap keberatan kami tersebut Jaksa Penuntut Umum samasekali tidak menanggapi, padahal ini sangat penting karna berkaitan dengan Syarat Formil suatu surat dakwaan, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menyatakan surat dakwaan harus memuat tandatangan Penuntut Umum. Konsekuensi atas tidak terpenuhinya syarat formil tersebut mengakibatkan surat dakwaan tidak dapat diterima,” jelasnya. (hisyam)







