Bawaslu Banten: Awas! Nama Anda Tercatut Partai? Coba Cek LINK Ini
ALTERNATIF WARGA BISA CEK DI BAWASLU KABUPATEN KOTA
BANTEN,PenaMerdeka – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyebut masyarakat harus aktif informasi dalam proses verifikasi administrasi partai politik (Parpol) yang sedang berlangsung.
Pasalnya kata Didih M Sudi Ketua Bawaslu Banten, dalam verifikasi dari 16 hingga 29 Agustus 2022 untuk keanggotaan 24 Parpol syarat calon peserta Pemilu 2024 tidak menutup kemungkinan adanya pencatutan nama seseorang.
Sebab tanpa diketahui orang yang bersangkutan masuk dalam keanggotaan partai tertentu. Hal Ini tidak boleh terjadi lantaran mempunyai aturan syarat parpol peserta pemilu.
“Kalau namanya muncul sebagai pendukung (anggota,red) salah satu parpol padahal tidak merasa mendukung, itu artinya ada pencatutan nama. Silahkan melapor ke Bawaslu,” kata Didih M Sudi kepada penamerdeka.com, Senin (22/8/2022).
Karenanya Dia mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek namanya secara online. Bisa membuka akses via online langsung ke ttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik mengakses kode QR/tautan yang tersedia.
Hal ini bisa diketahui pada link dengan mengecek NIK masyarakat yang bersangkutan. Dia juga menyarankan ketika mengalami kesulitan dengan sitem online, bisa mendatangi ke Bawaslu di tingkat kota atau kabupaten sesuai domisili.
Secara umum terkait rangkain verifikasi keanggotaan partai memang menjadi pengawasan pihak Bawaslu. Yakni di tingkat Bawaslu kota dan kabupaten serta provinsi.
Dia melanjutkan, dalam proses verifikasi administrasi bisa saja ditemukan kasus seorang kepala desa, PNS, anggota Polri/TNI, masyarakat belum genap 17 tahun atau ternyata namanya ganda ada pada partai lain.
Secara syarat contohnya telah pensiun atau genap 17 tahun artinya memenuhi ketentuan, tetapi tidak diketahui oleh yang bersangkutan dimasukan dalam administrasi anggota partai, hal ini tidak boleh dilakukan parpol.
“Tercatat anggota partai. Sementara yang bersangkutan tidak mengetahui sebaga anggota partai. Ya ini namanya pencatutan,” tegas Didih.
Poin Bawaslu ketika menemukan adanya kasus nama seseorang menjadi anggota partai tanpa diketahui yang bersangkutan pihaknya akan melaporkan ke KPU.
“Nah nanti ada verifikasi faktual oleh KPU. Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2002 tahapannya. Karena saat ini pengecekan administrasi masih bersangkutan dan nanti ada secara faktual,” tukas Didih.
Seperti diketahui pada ketentuan syarat satu partai harus mempunyai sebanyak /1000 (seribu) anggota pada kepungurusan tingkat di wilayah kota dan kabupaten. (red)