LEBAK, PenaMerdeka – Tim kuasa hukum kontestan nomor urut 1 Pilgub Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy melaporkan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi ke Bawaslu Provinsi Banten atas dugaan pemanfaatan jabatan untuk kampanye pilgub dan pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Menurut Fery Renaldi Kuasa Hukum Wahidin Halim-Andika Hazrumi menyebut bahwa Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi kami anggap sudah menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan salah satu peserta pasangan calon saat ikut kampanye pilgub bersama relawan pemenangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

“Kami membawa bukti-bukti ke Bawaslu Banten, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dinilai menyalahgunakan jabatannya saat acara kampanye di Kecamatan Wanasalam, tepatnya di rumah tokoh masyarakat, Ade Awaludin,” ucap Fery, Kamis (22/12).

Ferry menjelaskan saat acara kampanye berlangsung Ade Sumardi foto bersama Embay Mulya Syarief dengan pose salam dua jari. Acara itu dihadiri oleh masyarakat yang mendukung Rano-Embay. Artinya pada kapasitasnya sebagai pejabat daerah atau kepala daerah, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi harusnya cuti terlebih dahulu kalau ingin terlibat dalam kampanye pilgub untuk pasangan nomor 2.

“Ini dilakukan di hari Jumat. Artinya pada hari kerja dan informasinya yang bersangkutan belum cuti,” tutur Ferry.

Ia menilai Ade Sumardi telah melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70-71 dan PKPU nomor 12 tahun 2016 pasal 61, 61A dan 67 ayat 1.

Diketahui, laporan terhadap Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi telah diterima oleh Bawaslu Banten dengan tanda bukti penerimaan laporan bernomor: 66/ LP/ PIL-GBW/ XII/ 2016. (wahyudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *