KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pihak kepolisian menetapkan sebanyak 12 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur’an Lantaburo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang temannya hingga tewas menjadi tersangka.
“Lima santri kita tahan di Polres, sedangkan tujuh orang lainnya kita titip ke orang tuanya karena itu sesuai dengan ketentuannya, karena untuk anak yang dibawah usia 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (29/8/2022).
Zain menuturkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait tewasnya seorang santri tersebut. Selain itu, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap para tersangka.
“Kita terus melakukan pendampingan dengan balai pemasyarakatan (Bapas) dan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang, supaya anak-anak ini hak-haknya diberikan,” katanya.
Zain menuturkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para guru dari Ponpes tersebut. Kemungkinan, pihaknya akan memanggil ketua Ponpes guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus itu.
“Dari pihak pesantren sementara kita masih jadi saksi. Kita fokus untuk tindakan kekerasan terhadap anak ini. Ada saksi dari teman korban, pengasuh, dan kita juga akan panggil ketua ponpesnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 (e) KUHP, dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. (hisyam)






