Penjelasan KPU Banten Soal Temuan Data Warga PNS TNI/Polri Hingga Kades Tercatut Parpol
TINDAK LANJUT PARTAI DI KOTA KABUPATEN BANTEN
BANTEN,PenaMerdeka – KPU Provinsi Banten telah menyurati KPU tingkat kota dan kabupaten di Banten soal tindaklanjut verifikasi 24 partai calon peserta pemilu 2024.
“Kami telah berkoordinasi (KPU kota/kabupaten) terkait tindaklanjut hasil tahapan verifikasi keanggotaan partai tanggal 29 Agustus lalu,” kata Mashudi Komisioner KPU Banten kepada penamerdeka.com, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya, Bawaslu Banten menyebut sejumlah warga merasa dicatut namanya menjadi anggota partai politik. Padahal mereka merasa dirugikan lantaran tidak pernah ikut dalam organisasi partai politik.
Disebutkan, hingga 24 Agustus 2022, ada sebanyak 147 kasus dugaan pencatutan nama dengan rincian ASN berjumlah 123 orang, Polri ada 7 orang, TNI 5 orang, kepala desa 5 orang, masyarakat biasa 4 orang, penyelenggaran pemilu 2 orang dan pekerjaan lain 1 orang.
Mashudi melanjutkan, setelah pada 29 Agustus 2022 lalu selesai tahapan verifikasi. Sekarang ini masuk tahapan tindak lanjut partai kedapatan mempunyai keanggotaan ganda, masih berstatus ASN/TNI/Polri, Kepala desa atau tidak cukup umur syarat untuk masuk partai.
“Verifikasi tindaklanjut keanggotaan berlangsung sampai 6 September 2022 nanti,” kata Mashudi.
Partai harus membuat surat pernyataan tindaklanjut jika anggota yang tercantum dalam sistem informasi partai politik (Sipol) belum memenuhi syarat yang ditentukan.
Kata Mashudi, dalam peraturan pada tahapan ini, partai nantinya akan melakukan verifikasi tindak lanjut keterangan anngota di KPU tingkat kota dan kabupaten yang ada di Banten.
Ini untuk membuktikan syarat administratif calon peserta Pemilu 2024 berjalan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu.
“Bawaslu Banten kan sudah menginformasikan temuan data data hasil pengawasannya. Melalui KPU Banten supaya KPU kota/kabupaten menindaklanjuti hasil temuannya. Dan kita sudah surati ke KPU kota/kabupaten,” ujarnya.
Lalu kata Mashudi, bagi partai yang belum memenuhi proses tindaklanjut keterangan keanggotaan melalui unggahan Sipol, maka masing masing nama yang bersangkutan belum memenuhi syarat (BMS) keanggotan dalam Parpol. (red)