Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Tangerang

RAUP RP28 JUTA PAKAI PICKUP MODIFIKASI

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Polresta Tangerang berhasil menciduk 4 pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Yakni pelaku berinisial R, RI, JW, dan PR yang berawal kecurigaan masyarakat di sebuah kontrakan terdapat banyak jeriken.

“Setelah diselidiki, ternyata tempat tersebut merupakan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh para pelaku,” ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jum’at (2/9/2022).

Romdhon menjelaskan, para pelaku tersebut menimbun BBM dari SPBU dengan cara memodifikasi kendaraan roda empat dan menggunakan sepeda motor bertanki besar.

“Sekarang kan tidak boleh membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken. Jadi mereka menggunakan sepeda motor dan mobil kemudian di sedot menggunakan selang dipindahkan menggunakan jeriken,” ungkapnya.

Untuk itu, Romdhon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan jika mengetahui adanya penimbunan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian.

“Jika mengetahui adanya kasus penimbunan seperti ini segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.

Dalam aksinya yang berjalan 2 bulan itu, lanjut Romdhon pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp28 juta. “Dari keterangan saat diperiksa, mereka mendapatkan keuntungan Rp28 juta selama dua bulan beraksi,” tuturnya.

Romdhon menjelaskan, keempat pelaku yang berhasil diamanakn memiliki peran yang berbeda. Mulai dari mengisi BBM di SPBU, memindahkan BBM dari kendaraan ke jeriken dan menjual BBM ke pedagang eceran.

“Mereka jual BBM tersebut dengan harga lebih tinggi ke masyarakat. Mereka beli di SPBU dengan harga normal, kemudian dijual kepada pengecer seharga Rp 8-9 ribu. Pengecer menjual kepada masyarakat seharga Rp 10 ribu,” jelasnya.

Romdhon mengatakan, para pelaku membeli Pertalite ke SBPU menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi. Dalam sehari, dengan menggunakan pick up yang sudah dimodifikasi, pelaku bisa membeli BBM jenis Pertalite dari beberapa SPBU sebanyak 300 liter.

“Sehari bisa 300 liter di pick up yang sudah di modif belakangnya. Kemudian agar tidak di curigai, mereka (pelaku) membelinya di beberapa SPBU yang ada di sekitar wilayah sini,” katanya.

Sekali melakukan isi BBM di SPBU, pelaku biasanya mengisi 45 liter dari satu SPBU. Dan dalam sehari, pelaku bisa menyambangi 7 SPBU.

“Itu mereka lakukan biar tidak di curigai. Tapi mereka melakukan itu setiap hari. Setelah tanki modifikasi tersebut penuh, para pelaku kemudian memindahkan BBM jenis Pertalite tersebut di jeriken yang sudah di persiapkan,” ungkapnya.

Sementara, pelaku lain juga mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor yang bertanki besar seperti Suzuki Thunder dan Honda Verza.

“Mereka yang menggunakan motor bolak balik ke SPBU. Jadi setelah isi BBM kemudian di pindahkan ke jeriken menggunakan selang, lalu mereka isi lagi ke SPBU secara berulang-ulang,” ujarnya.

Selain 4 tersangka, Polresta Tangerang juga mengamankan 2.500 liter BBM jenis Pertalite, puluhan jeriken dan kendaraan yang digunakan untuk membeli BBM ke SPBU.

“Empat tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Sementara kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Hisyam)

Disarankan
Click To Comments