Gencar Penerapan Tilang Elektronik Jabodetabek, Polda Metro Tambah Kamera
KECEPATAN PENGENDARA TERPANTAU
JAKARTA,PenaMerdeka – Pihak kepolisian meminta warga pengguna jalan di Jakarta supaya tertib berkendara menyusul pemberlakuan sistem tilang elektronik.
Untuk memantau pergerakan kendaraan, Polda Metro Jaya menambah 70 kamera di sekitar wilayah hukum Jakarta.
Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dikabarkan sebelumnya, juga telah diberlakukan di sejumlah ruas tol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sebagaimana diketahui, ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tilang elektronik di tol menyasar pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara yakni 100 km/jam.
Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Selain itu, tilang elektronik juga menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas maksimal beban dan dimensi yang telah diatur. Aturan itu berlaku sejak 1 April.
Berikut ruas jalan tol yang memberlakukan aturan batas kecepatan dan batas beban serta dimensi atau over dimension and over load (ODOL).
Tol dengan aturan batas kecepatan:
Tol Jakarta-Cikampek
Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
Tol Soedijatmo
Tol dengan aturan ODOL
Tol Kunciran-Cengkareng Overload Tol JOR – Tol Jakarta-Tangerang
Pelanggaran muatan sesuai Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, sanksinya 2 bulan kurungan atau denda Rp 500.000.
Bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan, sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, sanksinya berupa ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500.000. (jirur)