KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Anggota Polresta Tangerang berhasil membekuk empat orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni AW (23), A (23), R (30), H (27). Satu pelaku lain yakni AS (24), masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, kelima tersangka memiliki masing-masing peran. Tersangka AW dan tersangka R bertugas eksekutor dan otak perencanaan lalu A bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian.

“Kemudian tersangka H dan tersangka AS yang masih DPO bertugas mengawasi situasi sekitar,” ucapnya dalam keterangan, Rabu (12/7/2023).

Imam menjelaskan, para pelaku beraksi di 3 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Yaitu di di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, pada Kamis (8/6/2023). 

Kemudian di Parkiran Mesjid Baiturahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Jumat (9/6/2023). Dan TKP terakhir di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kamis pada (15/6/2023).

“Dari tangan para tersangka kami mengamankan 5 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik, serta beberapa kunci letter T dan letter L,” tuturnya. 

Imam melanjutkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah. Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi.

“Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera,” terang Imam.

Kepada penyidik, tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hisyam) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *