BNN Banten Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera, Kurir Dikendalikan Dari Dalam Lapas di Tangerang
DITANGKAP DI KARANG TENGAH
SERANG,PenaMerdeka – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten meringkus sorang kurir sabu berinisial MI (25) di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti seberat 100,221 gram yang baru diambil dari pria berinisial C.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid menyebutkan, MI mengambil barang haram tersebut di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, dua warga binaan di satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang mengendalikan narkoba jaringan Sumatera.
“MI mengaku diperintahkan mengambil sabu oleh warga binaan berinisial FF, dan FF ini ternyata diperintahkan oleh MJ yang merupakan warga binaan juga di salah satu Lapas di Tangerang,” kata Rohmad dalam konferensi pers di kantor BNNP Banten, Kamis (22/2/2024).
Rohmad mengungkapkan, peristiwa penangkapan pada MI terjadi pada 3 Februari 2024. Sebelum itu, MJ mendapat kabar akan ada pengiriman sabu yang sudah dipesannya di wilayah Sumatera.
“MJ ini bingung karena enggak ada yang mengambil, akhirnya dia bertanya ke FF minta tolong ada orang enggak yang bisa mengambil paket itu. Akhirnya FF meminta tolong ke MI, dari sana MI mendapat upah 5 juta dan FF 1,5 juta,” ujar dia.
Menurut Rohmad, MI dan C yang mengirimkan sabu dari daerah Sumatera tidak saling kenal. Bahkan sabu tersebut diserahkan tidak bertatapan secara langsung.
“C ini masuk daftar pencarian orang (DPO) jadi antara MI dan C ini tidak saling mengenal,” ungkap Rohmad.
MI yang ditangkap digelandang ke kantor BNNP Banten untuk mempertangungjawabkan perbuatanya. Dia dijerat pasal 114 atat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.
“Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam Lapas,” tandas dia. (dra)