Begini Nasib 24 Jemaah Haji Asal Banten Usai Ditangkap di Madinah
TERANCAM DENDA 50 RIBU RIYAL DAN PENJARA 10 TAHUN
JAKARTA,PenaMerdeka – Sebanyak 22 jemaah asal Banten sempat ditangkap oleh aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji di Miqat Bir Ali, Madinah. Namun, dua lainnya MH dan JJ diamankan aparat dan saat ini berstatus tersangka.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Yusron B. Ambary, saat ini 22 jemaah haji tersebut sudah dinyatakan tidak bersalah dan sudah dibebaskan oleh Kejaksaan Saudi. Haal itu pun berdasarkan surat keputusan yang diterima dari otoritas setempat.
Sementara, ditahannya MH dan JJ lantaran berperan sebagai koordinator dan sopir bus, belum dibebaskan dan masih berstatus tersangka. Keduanya diduga mengelola dana jemaah secara ilegal sehingga terjadinya hal tersebut.
“Surat keputusan bahwa ke 22 jemaah pemegang visa ziarah ini tak bersalah sudah ada. Kita tunggu keputusan aparat keamanan Arab Saudi. Yang jelas kita dari Konjen akan mendampingi,” ujar Yusron kepada Media Center Haji (MCH) Daker Makkah dalam keterangan, Sabtu (1/6/2024).
“MH dan JJ tersangka, koordinator dan sopir bus masih belum dibebaskan. Mereka jadi tersangka,” lanjutnya.
Yusron menyebutkan, saat ini, MH dan JJ ditahan di Madinah dan diancam hukuman denda sebesar 50 ribu Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp216 juta. Serta juga terancam penjara 6 bulan hingga 10 tahun.
Yusron juga mengimbau agar warga Indonesia tidak tergiur oleh tawaran haji dengan jalur instan yang tidak resmi. Ia menegaskan masyarakat harus memahami kuota haji resmi, baik itu haji reguler, haji khusus, maupun haji mujamalah (undangan) dan furoda resmi.
Di luar jalur itu, haji dianggap ilegal dan tidak akan diizinkan masuk ke Arab Saudi karena ketatnya aturan visa di negara tersebut. Arab Saudi bahkan menyatakan bahwa haji dengan visa tidak resmi tidak sah dan hukumnya haram. (rur)