Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras dari Rumah Makan di Pinang Tangerang

AJAK MASYARAKAT TEGAKKAN PERDA BERSAMA

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten berhasil mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (miras) dari berbagai merek dalam razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan penjualan dan peredaran minuman keras.

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyebutkan, miras jenis vodka, bir, anggur merah dan anggur putih tersebut hasil laporan masyarakat lantaran merasa tak nyaman atas aktivitas penjualan miras yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang itu.

“Razia atau operasi ini merupakan penegakan Perda, khususnya Perda 7 Tahun 2005 ini sudah menjadi kegiatan rutin. Sebab, langkah yang dilakukan ini sebagai bentuk meminimalisir peredaran dan penjualan miras,” ucapnya dalam keterangan, Rabu (19/6/2024)

Irman menegaskan, pihaknya bakal terus ‘mempelototi’ semua tempat di kota berjuluk Akhlakul Karimah tersebut yang diduga menjual miras, dia juga mengimbau apabila masyarakat melihat aktivitas tersebut agar segera melaporkan sebab, peran serta masyarakat dibutuhkan untuk menegakkan Perda.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakummda), Jose Alcino Vieira menambahkan, minuman keras yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut sebanyak 519 botol dari salah satu rumah makan.

“Kami langsung mengamankan semua botol miras ini, dan kami juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak menjual minuman keras karena ada Perda tentang larangan peredaran dan penjualan miras,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam razia ini juga dukung dengan 29 personel yang terdiri dari personel Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menghadirkan RT/RW setempat. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments