Kejati Banten Panggil Wawan Suami Airin Dugaan Korupsi Proyek Sport Center
PEMERIKSAAN DIAGENDAKAN BESOK
SERANG,PenaMerdeka – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemanggilan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sport center dan pembebasan tanah Situ Ranca Gede Jakung.
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan suami dari Calon Gubernur Banten saat ini, Airin Rachmi Diany dan Fahmi Hakim politisi dari partai Golkar sekaligus ketua DPRD Banten ikut terseret pemanggilan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan menyebutkan, pada hari Rabu, 20 November 2024 kemarin, penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dua perkara.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang, dan pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2008-2011.
“Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara ini antara lain Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos,” katanya dalam keterangan, Kamis (21/11/2024).
Sedangkan yang kedua dalam perkara dugaan korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pemanggilan dilakukan juga terhadap Fahmi Hakim.
“Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” katanya.
Seperti diketahui, Wawan pernah dihukum 7 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
KPK juga baru mengeksekusi putusan Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut. (red)