JAKARTA,PenaMerdeka – Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada 2024 disepakati bakal berlangsung pada Kamis (6/2/2025) mendatang.

Hal itu hasil rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kepala daerah terpilih tak bersengketa yang akan dilantik presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Pelantikan tersebut akan dilakukan langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Dilaksanakan Pelantikan Serentak tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” ucap Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sedianya, terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengkeat hasil pilkada di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.

PELANTIKAN KEPALA DAERAH BERSENGKETA PERTENGAHAN MARET

Sementara itu, Rifqinizamy memperkirakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang mengajukan sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada pertengahan Maret 2025. 

Namun, jadwal ini belum resmi ditetapkan oleh DPR dan pemerintah. “Secara teknis mungkin mereka akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat,” katanya.

Lebih lanjut, Rifqi menyatakan, pihaknya menghormati bergulirnya proses PHPU di MK saat ini, termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.

“Ya kita tunggu hasil putusan MK, karena amar putusannya tentu nanti berbeda-beda, yang pertama ada yang nanti akan ditolak berdasarkan dismissal proses di MK,” katanya.

Komisi II DPR juga meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.

“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tukasnya. (Rur)

Loading...