Kado Idulfitri! Gubernur Banten Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

TEKEN KEPGUB BANTEN 170 TAHUN 2025

SERANG,PenaMerdeka – Gubernur Banten, Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Penghapusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

“Rencana penghapusan (tunggakan) pajak kendaraan bermotor, denda pajak kendaraan bermotor, kemudian tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh warga Banten,” ucap Andra usai menggelar buka bersama alim ulama Banten di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).

“InsyaAllah itu telah disampaikan kepada Kiai, dan kami telah menandatangani keputusan gubernur terkait dengan hal tersebut,” sambungnya kepada wartawan.

Politisi Gerindra tersebut menyebutkan, adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut sebagai kado Idulfitri 1446 Hijriah untuk masyarakat Banten.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat hari raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” ujarnya.

Andra Soni menyatakan, masyarakat dapat melakukan pemutihan sejak 10 April 2025. Mereka cukup membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

“InsyaAllah pemberlakuan kebijakan itu akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” pungkasya.

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

PERTAMA: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

KEDUA: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.

2. Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.

KETIGA: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.

KEEMPAT: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

KELIMA: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Hisyam)

Disarankan
Click To Comments