KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Personel Satuan Narkoba Polres (Satnarkoba) Metro Tangerang Kota menangkap dua penjual narkotika jenis Ganja berinisial SS (43) dan HS (42). Keduanya ditangkap dengan barang bukti sebanyak 4.794 gram.
“Pada Jumat 16 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja. Dimana, dari hasil pengungkapan diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS,” ungkap Kasat Narkoba, Kompol Rihold, Rabu (28/5/2025).
Rihold mengatakan, total 4,8 kg Ganja disita dari tangan pelaku, dan kedua pelaku tersebut diringkus di dua tempat berbeda.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Kemudian petugas melakukan observasi dan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti Ganja seberat 921,5 gram dari tangannya,” katanya.
Rihold mengatakan, berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja yang disimpannya di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik hitam dengan lakban coklat, ganja seberat 3.872,5 gram.
“Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa Ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO). Dan masih dilakukan pengejaran. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta,” jelasnya.
Rihold menambahkan, adapun modus yang digunakan kedua pelaku menjual ganja adalah dengan cara ditempel di suatu tempat kemudian dipantau dari jarak jauh.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara. (Hisyam)







