JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah resmi melegalkan Umrah mandiri sebagaimana tertuang melalui Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dimana sebelumnya, calon jemaah berangkat melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan terkini masyarakat dapat melaksanakan secara mandiri.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, dilegalkannya umrah mandiri lewat UU tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi seluruh jemaah umrah mandiri.

“Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/10/2025).

Dahnil juga mengatakan, pemerintah turut melakukan perlindungan dari ekosistem ekonomi haji. Sebagaimana diketahui, para travel mulai mengkhawatirkan bisnis mereka bisa bangkrut karena adanya umrah mandiri.

“Kemudian yang kedua dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji misalnya dikhawatirkan oleh para travel-travel kemudian travel mereka bisa mati bisa bangkrut gara-gara makin banyak yang melakukan jamaah umrah mandiri,” katanya.

“Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegasnya.

Dahnil menyebutkan, apabila kedapatan orang yang menghimpun para jemaah melaksanakan umroh mandiri berdalih travel atau PPIU dipastikan melanggar hukum, sebab pemerintah juga memastikan perlindungan terhadap usaha travel yang legal.

“Kalau ada orang yang menghimpun orang-orang yang melakukan umroh mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau seolah-olah PPIU itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” katanya.

Dahnil menambahkan, pemerintah memberikan ruang legalitas untuk umrah mandiri lantaran memang arusnya tak terbendung. Perubahan iklim pelaksanaan umrah di Saudi sudah membuka peluang untuk umrah mandiri, sehingga Indonesia perlu menyesuaikan.

“Jadi perlindungan terhadap jemaah kami lakukan dengan maksimal oleh pemerintah, perlindungan terhadap ekosistem ekonomi haji juga kita lindungi,” pungkasnya. (Rur)

Loading...