KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah selesai melaksanakan operasi Uji Emisi gas buang kendaraan bermotor secara massal selama tiga hari mulai dari 28 hingga 30 Oktober 2025 di tiga lokasi berbeda.
Kegiatan yang dilaksanakan Satgas Langit Biru Kota Tangerang dengan melibatkan banyak pihak dan lembaga tersebut sebagai gerakam tanggung jawab bersama menjaga kualitas udara agar di wilayah itu.
Pelaksanaan uji emisi ini merupakan bagian dari upaya menekan tingkat pencemaran udara yang bersumber dari kendaraan bermotor, sekaligus mengedukasi masyarakat pentingnya perawatan kendaraan agar tetap efisien dan ramah lingkungan.
Wali Kota Tangerang Sachrudin memaparkan, Pemkot Tangerang bersama unsur terkait terus menegaskan komitmennya menjaga kebersihan, kelestarian lingkungan serta menekan emisi karbon agar langit tetap biru.
“Satgas Langit Biru bukan asal dibentuk, sebagai garda terdepan melakukan pengurangan emisi gas buang yang menjadi masalah bersama,” ucapnya, Jum’at (31/10/2025).
Sachrudin juga turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satgas Langit Biru Kota Tangerang serta partisipasi masyarakat yang antusias mengikuti kegiatan ini.
Lanjutnya, operasi uji emisi massal tersebut untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Kota Tangerang memenuhi baku mutu emisi gas buang sesuai standar nasional.
“Upaya menjaga kualitas udara tidak bisa dilakukan sendiri. Melalui Satgas Langit Biru, kita wujudkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berkualitas,” singkatnya.
Sementara itu Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi menjelaskan, selama pelaksanaan tercatat sebanyak 1.451 kendaraan mengikuti uji emisi yang dilaksanakan di beberapa titik pelayanan. Jalan Daan Mogot, Jalan M.H Thamrin dan Jalan Metland.
“Hasilnya cukup menggembirakan yah, sebagian besar kendaraan, terutama (kendaraan) menggunakan bahan bakar bensin dan berusia di bawah sepuluh tahun, berada dalam kondisi mesin yang baik dan lolos uji emisi,” katanya.
Dari jumlah tersebut, 1.396 kendaraan dinyatakan valid dan dapat dianalisis hasilnya, sementara 55 kendaraan lainnya tidak valid karena tidak memenuhi syarat teknis pengujian.
Diketahui hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2023.
“Dari seluruh kendaraan yang diuji, mayoritas merupakan kendaraan roda empat berbahan bakar bensin sebanyak 1.077 unit. Dari jumlah tersebut, 1.032 kendaraan (96%) dinyatakan lulus uji emisi, sedangkan 45 kendaraan (4%) belum memenuhi standar,” paparnya.
Sementara itu, kendaraan roda empat berbahan bakar solar atau diesel tercatat sebanyak 319 unit, dengan tingkat kelulusan 71 persen atau 228 kendaraan yang berhasil memenuhi baku mutu emisi gas buang, dan 91 kendaraan lainnya belum lulus.
Secara keseluruhan, tingkat kelulusan seluruh peserta mencapai 89 persen, menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan masyarakat Kota Tangerang sudah berada dalam kondisi mesin yang cukup baik.
“Bedasarkan analisis kami dari DLH, angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat Tangerang dalam menjaga kendaraan cukup baik,” pungkasnya. (Hisyam)







