KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,503 persen. Usulan itu hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang telah direkomendasikan ke Gubernur Banten Senin (22/12/2025).
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan menyebutkan, kenaikan tersebut setara dengan nominal Rp329.697,33. Sehingga, untuk UMK Kota Tangerang 2026 yang diusulkan menjadi Rp5.399.405,69.
“Untuk penetapan UMK, Dewan Pengupahan melakukan voting dan hasilnya disepakati satu angka tersebut. Hari ini rekomendasi UMK juga telah ditandatangani Wali Kota untuk segera disampaikan kepada Gubernur (Banten),” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Ujang menjelaskan, rapat Dewan Pengupahan diikuti oleh unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja. Proses voting dilakukan karena tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
Selain UMK, Disnaker Kota Tangerang juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 yang terbagi dalam lima sektor. Berbeda UMK, penetapan UMSK dilakukan melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
Adapun rincian kenaikan UMSK 2026 di Kota Tangerang yakni:
Sektor 1: naik 7 persen dari UMK 2026
Sektor 2: naik 3 persen dari UMK 2026
Sektor 3: naik 1,5 persen dari UMK 2026
Sektor 4: naik 1 persen dari UMK 2026
Sektor 5: ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja di masing-masing perusahaan.
Ujang menegaskan, seluruh angka tersebut masih bersifat rekomendasi dari Pemerintah Kota Tangerang. Namun, Penetapan resmi UMK dan UMSK 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Banten melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang direkomendasikan Wali Kota. Selanjutnya kita menunggu penetapan resmi melalui SK Gubernur,” pungkasnya.







