KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) diserang isu hoax di sejumlah platform media sosial (medsos) yang dituding unsur polri tersebut menggelapkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 20 kilogram (Kg).

Ihwal tudingan itu diunggah platform TikTok dan YouTube oleh akun@perisaikeberanaranindonesia yang berisi bahwa penggelapan itu dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, yang saat ini dalam sedang penanganan Direktorat Reserse Siber (Dit Siber).

“Iya benar, ditangani (Dit) Siber,” singkatnya.

Sementara itu, saksi penangkapan kasus narkotika Polres Tangsel, Ade Kurniawan menepis tudingan akun tersebut lantaran menurutnya narasi yang disampaikan tidak sesuai fakta alias Hoax.

Ade meyakini, dirinya saksi langsung dalam seluruh rangkaian proses penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti narkotika di rumah terduga bandar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Jadi tidak benar kalau disebut ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” tegas Ade, warga di lokasi penggerebekan.

Ade menjelaskan, kala itu seluruh barang bukti ditemukan dalam koper yang masih terkunci dan baru dibuka secara paksa oleh penyidik, dengan disaksikan langsung oleh dirinya sebagai warga setempat, ketua RT dan RW yang diminta  mendampingi proses tersebut.

Menurut Ade, video viral tersebut jelas telah merugikan dirinya secara pribadi. Sebab, kesaksian yang telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seolah-olah dianggap tidak benar.

“Dengan adanya video itu, kesaksian saya seakan-akan dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung seluruh prosesnya,” ujarnya.

Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, Kuasa hukum Ade, Isram, menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar,” jelas Isram.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mengunggah video tersebut tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti narkotika.

Karena itu, Ia berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Penulis: HisyamEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *