JAKARTA,PenaMerdeka – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik alias vape dengan cairannya atau liquid di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Menurut Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, Indonesia saat ini tengah dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif.
Suyudi mengatakan, negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dahulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dia menjelaskan dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape tersebut, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis).
Dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius). Selain itu, Suyudi menyebut perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat.
Saat ini, teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan, di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.
Suyudi menyebut zat etomidate dalam vape telah masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025.
Namun, penindakan terhadap kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.
Apabila vape sebagai alatnya dilarang, kata Suyudi, peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan. “Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.







