Anggaran Program Bedah Rumah dan Pembangunan Jamban Keluarga Kota Tangerang untuk masyarakat miskin yang diluncurkan pada akhir tahun 2015 sebesar Rp25,876 miliar terindikasi merugikan Negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 17a/LHP/XVIII.SRG/05/2016, tanggal 30 Mei Tahun 2016, diketahui bahwa anggaran belanja bantuan sosial itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun 2015 yaitu sebesar Rp25,876 miliar.
Dari total anggaran tersebut hanya sebesar Rp18,068 miliar atau sekitar 70 persen yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara sisanya sekitar Rp7,808 miliar atau 30 persen tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam laporan itu juga diketahui bahwa terhitung tanggal 29 Februari 2016, dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang, 8 Kecamatan diantaranya belum melengkapi dokumen laporan pengunaan dana BKM (badan keswadayaan masyarakat), laporan penyelesaian pekerjaan bedah rumah dan pembangunan jamban keluarga.
Yaitu diantaranya, Kecamatan Batuceper, Tangerang, Pinang, Neglasari, Periuk, Karangtengah, Jatiuwung dan Kecamatan Larangan.
Berdasarkan penelusuran Pena Merdeka dan hasil wawancara dengan beberapa Kasie Ekbang-Kesmas dan Camat di Kota Tangerang, sebagianbesar mengaku tidak mengetahui secara pasti petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut.
Terlebih soal laporan pengunaan dan penyelesaian pekerjaan. Pasalnya menurut mereka, anggaran pelaksanaan pekerjaan bedah rumah dan pembangunan jamban keluarga itu langsung diserahkan kepada BKM di tiap-tiap kelurahan.
Seperti yang dituturkan Camat Karang Tengah, Sucipto beberapa waktu lalu. Menurut Sucipto pelaksanaan program bedah rumah dan pembangunan jamban di wilayahnya itu telah selesai dikerjakan oleh BKM.
Namun saat ditanya terkait laporan pengunaan dana dan realisasi pekerjaan program tersebut, Sucipto mengaku tidak mengetahuinya. “Anggaran bedah rumah langsung disalurkan ke BKM. Saya tidak mau mikir yang berat-berat. Yang lebih tahu pastinya ke Kasie Ekbang-Kesmas saja mas,” ujarnya singkat.
Sementara berdasarkan pengakuan Kasie Ekbang-Kesmas Kecamatan Karangtengah, Qoriah, bahwa tidak ada arahan khusus dari Pemkot Tangerang terkait pelaksanaan program itu,Qoriah mengaku hanya menerima laporan dari BKM dan dilibatkan pada saat akhir-akhir pelaksanaan kegiatan yaitu saat uji petik bersama pihak Inspektorat.
Selain itu, sambung Qoriah pelaksanaan program bedah rumah dan pembangunan jamban keluarga juga tidak dilengkapi pedoman Juklak- Juknis.
Sementara terkait belum dilaporkannya pengunaan dana BKM dan pelaksanaan pekerjaan bedah rumah dan jamban, Qoriah menegaskan kalau pihaknya telah melaporkan hal itu kepada Inspektorat. Namun Qoriah tidak bisa menunjukan bukti tanda terima penyerahan berkas laporan tersebut.
“Yang membuat laporkan pekerjaan program itu BKM. Ya, laporkannya sudah kami serahkan ke Inspektorat. Bedah rumah dan jamban sudah selesai dikerjakan sesuai jumlahnya. Tapi, soal kualitas dan bahan yang digunakan, saya tidak mengerti. Saya hanya menerima laporan dari BKM saja,” katanya.
Diketahui bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kota Tangerang, pada tahun 2015 Pemkot Tangerang meluncurkan Program Bedah Rumah dan Pembangunan Jamban Keluarga untuk masyarakat miskin. Anggaran program itu dialokasikan melalui Anggaran Belanja Bantuan Sosial pada APBD Perubahan tahun 2015.
Yaitu sesuai perda no 5 tahun 2015 tentang perubahan APBD tahun 2015. Penerima manfaat dari bantuan sosial ini sebenarnya adalah masyarakat miskin. Namun dalam pelaksanaannya bantuan sosial tersebut disalurkan melalui BKM.
Untuk program bedah rumah sebanyak 1.040 rumah. Sedangkan untuk pembangunan jamban keluarga sebanyak 1.692 jamban.
Bantuan dana sosial itu diberikan kepada 101 BKM yang ada di 101 Kelurahan pada 13 Kecamatan di Kota Tangerang. Masing masing penerima, mendapat bantuan dana bedah rumah sebesar Rp20 juta dan untuk pembangunan jamban keluarga sebesar Rp3 juta.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Walikota Tangerang agar memberikan sanksi sesuai ketentuan, kepada Ketua Tim TAPD, Bappeda, Inspektorat, Camat dan BKM.
Jika didalam pelaksanaan program bedah rumah dan pembangunan jamban keluarga itu tidak berjalan sebagimana mestinya, maka BPK meminta agar anggaran itu dapat dikembalikan ke kas negara.(yuyu/herman)