Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Isu Rush Money

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyatakan polisi menangkap pelaku penyebar isu rush money di sosial media. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai guru pada sebuah sekolah kejuruan di Pluit Jaya, Jakarta Utara, dengan inisial AR atau Abu Uwais (31) di tangkap, Jumat (25/11) dini hari.

Motivasi pelaku melakukan penyebaran isu tersebut pada akun facebook miliknya disebutkan hanya sekedar iseng.” Dia bilang hanya iseng kita masih akan selidiki aktor intelektual dibalik isu rush money itu,” kata Irjen (Pol) Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Kompleks Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).

“Di sana (akun facebook) dia (Abu Uwais) mengajak semua orang untuk mengambil tabungan yang disimpan di bank komunis.” ujar Boy Rafli.

Menurut Irjen Boy saat ini polisi menetapkan Abu Uwais sebagai tersangka, akan tetapi belum dilakukan penahanan lantaran tersangka adalah seorang pendidik. akan tetapi pelaku di haruskan untuk melakukan wajib lapor.

Karena perbuatannya tersebut Abu Uwais akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Click To Comments