Sejumlah tokoh dan aktivis berbarengan saat digelarnya Aksi Super Damai 212 di Monas ditangkap pihak kepolisian. Issu yang berkembang karena mereka berupaya melakukan dugaan makar. Kendati pihak kepolisian membantah tidak ada korelasi penangkapan tokoh dan aktifis tersebut dengan Aksi Damai 2012 Monas.
“Nggak, nggak ini beda,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Monas, ketika ditanya wartawan, Jumat (2/12).
Memang kata Boy ada penangkapan kepada tokoh dan aktifis. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
“Sedang dalam pemeriksaan, nanti kita sampaikan seperti apa (hasilnya),” ujar Boy.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet bersama sejumlah tokoh menggelar konferensi pers. Mereka menyatakan akan mendatangi MPR pada hari Jumat (2/12/2016) siang untuk mendesak digelarnya Sidang Istimewa MPR.
Selain delapan orang itu, ada juga nama politisi Lily Wahid, Syarwan Hamid, Hatta Taliwang dan sejumlah orang lain. Rencana, mereka akan mengajak massa yang menggelar aksi Super Damai 212 di Monas, bergerak menuju ke gedung MPR.
Sri Bintang Pamungkas menyatakan mereka sudah sepakat menginginkan adanya perubahan pergantian rezim dan sistem pemerintahan. Mereka mengatasnamakan ‘people power Indonesia’. Mereka mendesak agar MPR mencabut mandat yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Selain itu musisi papan atas Ahmad Dhani yang kerap bersuara keras terhadap kebijakan pemerintah juga ditangkap satuan Polisi Krimanal Umum (Krimun) di hotel Sari Pasifik di kamar 1402, pukul 05:00 WIB pagi, jumat (2/12) Jakarta.
Kabar penangkapan ini muncul berawal dari tweet Ahmad Dhani beberapa jam yang lalu di sosial media. Dhani menuliskan bahwa ada orang yang mengaku dari Polda dan mencarinya.
“Malam ini di depan kamar di hotel Sari Pan Pasifik, orang mengaku dari Polda mencari saya. #ADP,” tulis Dhani. “Mau mendobrak kamar saya… #ADP,” tambah Dhani.
Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburachman membenarkan penangkapan Ahmad Dhani dan sejumlah aktivis mereka lalu dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, atas tuduhan menjalankan makar.
“Namun dalam surat itu, makar akan dilakukan pada 1 Desember kemarin, Dhani yang dituduh melakukan makar, dijerat dengan tuduhan pasal 207 kuhp” kata Habiburachman di Mako Brimob, Jumat, (2/12).
Selanjutnya Habiburachman menjelaskan “Ia sangat menyayangkan proses penangkapan tersebut. “Kalau tuduhannya upaya makar, ya yang mana?” ujarnya.
Dhani dibawa ke Mako Brimob, bukan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Bahwa dia dijanjikan dibawa ke Polda. Akan tetapi dibelokkan ke Mako Brimob lewat jalan tol setelah dari Semanggi,” tandasnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebutkan bahwa adanya penangkapan aktivis yang diduga berbuat makar agar pihak kepolisian bisa menahan diri.
“Saya hanya bisa berharap agar polisi menahan diri,” kata Fahri melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (2/12).
Fahri mengaku sedang dalam penerbangan ke Tashkent, Uzbekistan.Ia meminta kepolisian tidak membuat interpretasi baru terhadap hukum untuk kepentingan sesaat ia menyarankan polisi berkonsultasi kepada ahli.
“Pasal-pasal makar sudah batal kalau hanya menyangkut perbedaan pendapat. mari kita jaga situasi damai ini. Hal ni mahal sekali bagi kita,” kata Fahri.
Diketahui, Fahri tak akan menghadiri aksi 2 Desember 2016 di Silang Monas. Ia mengaku sempat diundang secara lisan oleh Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Rizieq Shihab.
“Karena saya diundang Uzbekistan menghadiri pemilu pertama setelah Presiden Islam Karimov, Presiden Uzbekistan yang berkuasa setelah mereka lepas dari Uni Soviet. Jadi saya tidak hadir di aksi damai besok,” kata Fahri. (agus/dbs).