DPRD: Garap 19 Raperda Tangsel, Empat dari Eksekutif 15 Legislatif

Tangerang Selatan, PenaMerdeka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel untuk tahun depan mengusulkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Terdiri dari empat Raperda usulan legislatif dan 15 usulan Pemkot Tangsel.

Usulan 19 Raperda Tangsel tersebut disampaikan pada sidang Paripurna RAPBD Tangsel 2017 yang dihadiri 38 anggota DPRD di Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Setu, beberapa hari lalu.

Adapun prolegda tersebut diantaranya Raperda Izin Gangguan, Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Santunan Kematian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Lalu ada Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2013-2031, Ketahanan Pangan, Bantuan Keuangan untuk Partai Politik, Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2016, tentang Perubahan Anggaran APBD tahun Anggaran 2017 dan tentang Anggaran APBD tahun 2018.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel Zulhida Zahar mengatakan, sebanyak 19 Raperda Tangsel tersebut menjadi target. Empat Raperda usulan dewan dan sisanya Pemkot Tangsel.

Selain itu, ada empat Raperda Tangerang Selatan yang belum sempat dibahas tahun 2016 dimasukkan dalam Prolegda tahun 2017. Yakni Raperda Santunan Kematian, Kota Layak Anak, Produk Hukum Daerah, dan PPNS.

”Kami optimis 19 Raperda Tangsel tersebut rampung di tahun 2017, sebab keseluruhannya merupakan program prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda),” katanya. (deden)

Disarankan
Click To Comments